Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Ketua Koni Kampar Sudah 164 Hari Jadi Buronan

Konpress-Kejati.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kampar, Surya Darmawan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, 8 Februari 2022. Namun hingga saat ini, Surya Darmawan belum juga ditangkap.

Surya Darmawan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Jaksa sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan, namun mangkir.

Sehingga, Kejati Riau bahkan sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pencarian Surya Darmawan, tersangka kasus dugaan korupsi, yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

 


 

"Saat ini masih dalam pencarian," ujar Asintel Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto, Jumat, 22 Juli 2022.

Hingga kini, sudah 164 hari Surya Darmawan menjadi DPO Kejati Riau. Sayangnya, Kejati Riau enggan membeberkan kendala yang menjadi penyebab Surya Darmawan tak kunjung ditemukan.

"Namanya mencari DPO, mohon maaf tidak bisa kami sebutkan upaya apa yang kami tempuh," terang Rahardjo.

Rahardjo mengaku khawatir, DPO ini makin menjauh dan semakin mempersuli pencarian. "Jika kami sampaikan dari sisi pemberitaan bagus, tapi di sisi lain DPO akan menjauh dan tolong dipahami hal ini," tutup Asintel Kejati Riau.