Eks Sekda Nilai Langkah Suhardiman Berhentikan Pokja Tender Proyek Salahi Aturan

Suhardiman-Amby12.jpg
(Dok BKPP Kuansing)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Sekda Kuansing, Zulkifli menilai pemberhentian dan penonaktifan Pokja tender proyek dan sejumlah pejabat adalah langkah salah yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.


"Ini langkah salah, kan ada Kepala Dinas, seharusnya mereka lapor ke Bupati, karena tugas dan fungsi kadis ini salah satunya melakukan pembinaan terhadap bawahannya. Kok bisa Bupati langsung mengambil keputusan," tegas Zulkifli yang dimintai tanggapannya ada hebohnya pemberhentian sejumlah pejabat dan pokja yang melakukan tender proyek di Kuansing, Kamis, 21 Juli 2022.

Dimana Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mendadak melakukan pemberhentian terhadap sejumlah pejabat dan 7 orang pokja yang melakukan tender proyek di Kuansing.

Pemberhentian sejumlah pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.


Menurut Zulkifli pokja itu ditetapkan dan diangkat oleh Bupati berdasarkan profesional mereka. Pejabat yang diangkat tentunya dipercaya dan bekerja dengan profesional dengan skill yang dimiliki.

Jika ada dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pejabat dan pokja ini seharusnya diberikan sanksi secara bertahap dan tidak langsung melakukan pemberhentian. Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran teguran lisan, teguran tertulis, hukuman ringan, sedang dan berat.

"Saya dengar pejabat yang diberhentikan ini tidak ada melanggar hukum, seharusnya langkah pertama yang dilakukan Plt Bupati itu mengingatkan secara lisan atau tulisan sebelum diberhentikan," kata Zulkifli.

Peran Sekda dalam hal ini juga penting mengingatkan bawahannya. Ditambah lagi Sekda Kuansing Dedy Sambudi saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kuansing dan yang diberhentikan juga ada pejabat dari Dinas PUPR Kuansing.



 

Informasi yang dirangkum RIAUONLINE.CO.ID, saat SK pemberhentian terbit dan diterima sejumlah pejabat dan pokja, Sekda Kuansing Dedy Sambudi yang juga menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Kuansing tengah Dinas Luar (DL).

Sekda Kuansing Dedy Sambudi yang coba dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 21 Juli 2022 melalui pesan WhatsApp belum memberi balasan apakah mengetahui pemberhentian terhadap bawahannya tersebut.