RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru usai diberikan program pembebasan bersyarat, Kamis, 21 Juli 2022.
Rusli Zainal tampak keluar dari Lapas menggunakan kemeja putih sembari membawa tas jinjing, tanpa dikawal petugas Lapas. Rusli Zainal memasuki kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser hitam.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, mengatakan Rusli Zainal diberikan program pembebasan bersyarat dan saat ini sudah menjalani dua per tiga dari pidana.
“Beliau kita berikan program pembebasan bersyarat. Pidana beliau itu 10 tahun, kemudian sudah menjalani dua per tiga pidana dan juga mendapatkan remisi umum atau pun remisi khusus,” sebutnya, Kamis, 21 Juli 2022.
Sapto menambahkan, Rusli Zainal diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan dan wajib mengikuti program bimbingan dari Bapas, karena masih dalam program pembebasan bersyarat.
“Jadi untuk pembebasan bersyarat ini, artinya beliau masih percobaan untuk pembebasannya. Kalau sekarang pembebasan bersyaratnya, maka bebas murninya tahun 2023 sekitar bulan November, itu baru berakhir percobaannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, usai bebas bersyarat, mantan orang nomor satu di Riau ini akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengikuti bimbingan bagi narapidana yang diberikan program pembebasan bersyarat.
“Kewajiban warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu wajib lapor kepada Bapas dan wajib mengikuti program pembimbingan yang dilaksanakan oleh Bapas,” ujar Sapto.