MA Belum Balas Kasasi JPU Soal Dugaan Pelecehan oleh Seksual Syafri Harto di UNRI

Sidang-Syafri-Harto10.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan memori kakasi ke Mahmakah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait Syafri Harto yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau oleh hakim PN Pekanbaru.

Namun hingga saat ini, kasasi yang dilayangkan JPU belum mendapatkan balasan dari Mahkamah Agung.

"Kasasinya belum turun," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Rabu, 20 Juli 2022.

Padahal, sudah tiga bulan lebih sejak dibebaskannya Syafri Harto dari tuntutan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingan inisial L.

Sebelumnya, JPU menyerahkan memori kasasi kepada PN Pekanbaru pada 14 April 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto.



 

 

"Terkait Putusan Terdakwa SH, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan kasasi 4 April 2022, selanjutnya 14 April 202, JPU sudah menyerahkan memori kasasi ke PN untuk kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung" ujar Rahardjo, Senin, 18 April 2022.

Dengan diserahkannya memori kasasi ke PN Pekanbaru, hal ini dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi yang telah dipenuhi jaksa dalam ketentuan Undang-Undang Pasal 253-263.

"Setelah memori kasasi disampaikan, pihak PN akan menyampaikan kasasi tersebut kepada terdakwa SH," jelasnya.

"Setelah diterima SH, apakah ia akan mengajukan upaya kontra memory kasasi dalam rangka mematahkan dalil-dalil yang telah diambil JPU," terang Rahardjo.