Sopan dan Kooperatif dalam Sidang, Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang-Annas2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan pada sidang lanjutan dugaan korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 14 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Soebakhti, lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sikap terdakwa yang sangat sopan dan kooperatif patut diapresiasi. Kami mengambil kesimpulan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dituntut dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK, Arif Rahman.

JPU KPK menilai Atuk Annas tidak pro mendukunggram pemerintah dalam memberantas korupsi.

JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dijerat dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Annas Maamun, mengaku akan mengajukan pledoi atas dakwaan JPU pada sidang hari ini.


 

 

"Kami akan ajukan pledoi yang mulia dan minta waktu satu pekan untuk mempersiapkannya," tegas Kuasa Hukum Atuk Annas.

Sebelumnya, JPU KPK telah membacakan dakwaannya pada sidang perdana mantan Gubernur Riau, Annas Maamun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2022.

Ketika itu, Atuk Annas tidak bisa hadir secara langsung di PN Pekanbaru. Ia hanya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

"Dalam hal ini, Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Maamun telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dengan total keseluruhannya Rp 1.010.000.000,00 dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau," ujar JPU dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana tersebut.

JPU menduga Ketua DPRD Provinsi Riau saat itu, Johar Firduas, dan sejumlah anggota DPRD RIau lainnya periode 2009 - 2014, mulai dari Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gempita dan Solihin Dahlan) diduga juga ikut terlibat menerima janji uang miliaran rupiah tersebut.