Keterlibatan Sederet Polisi Riau dalam Peredaran Narkoba

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan perang terhadap gembong narkoba usai mengikuti upacara HUT Bhayangkara bersama Presiden Joko Widodo secara virtual di Mapolda Riau, Selasa, 5 Juli 2022 lalu. Namun, peredaran narkotika yang melibatkan abdi negara dari institusi kepolisian di Riau juga masih ditemukan.

Penghasilan menggiurkan dari penjualan barang haram tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat oknum kepolisian terjerumus dalam bisnis narkotika tersebut. Mulai dari tingkat bawah hingga pangkat tinggi terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Riau.

Terbaru, oknum polisi di Riau kembali diduga terkait dalam peredaran narkoba. Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat, 8 Juli 2022 usai salat Jumat di Kota Dumai dengan barang bukti diduga sabu seberat 50 kilogram.

Ditangkapnya oknum polisi berpangkat Aipda tersebut menambah catatan hitam institusi kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba.

RIAUONLINE.CO.ID telah merangkum sejumlah oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba di Riau di sepanjang tahun 2020-2022.

1. Brigadir RR

Senin, 17 Februari 2020 menjadi hari terakhir bagi Brigadir RR bermain dalam pusaran obat-obatan terlarang. Ia ditangkap BNN setelah menjadi kurir 10 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi.

Penangkapan oknum anggota polisi itu terjadi di depan minimarket di Jalan Gatot Subroto, Kota Dumai saat malam hari.

RR merupakan oknum polisi yang bertugas di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kabupaten Bengkalis selama ini memang merupakan yang menjadi pintu masuk jaringan narkoba internasional, seperti dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Kemudian transit ke daerah lainnya di Sumatera dan Jawa.

 

 

2. Kompol IZ

Kompol IZ merupakan perwira menengah yang dibekuk Ditres Narkoba Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat, 23 November 2020 malam. Kompol IZ terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba

Penangkapan terhadap oknum polisi Kompol IZ lebih dramatis, karena sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil yang dikemudikan Kompol IZ dengan petugas.

Ia ditembak petugas sebanyak dua kali lantaran melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan pada malam itu.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita 16 kilogram sabu dalam mobil Kompol IZ dan mengamankan seorang teman Kompol IZ yang merupakan residivis kasus narkoba.



Kepada penyidik, Kompol IZ mengaku dijanjikan Rp 200 juta untuk membawa sabu itu bersama temannya.

3. Kompol ZM

Polda Riau menangkap Kompol ZM yang merupakan mantan Kapolsek Siak Hulu, Kampar dalam operasi Anti-Narkoba selama kurun waktu sebulan, Februari hingga Maret 2021.

Kompol ZM ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Sabtu, 13 Maret 2021 pukul 23.00 WIB setelah tim Satgas Antinarkoba Sat Brimob mengendus peredaran barang haram yang melibatkan ZM.

Kompol ZM membawa sabu-sabu seberat 1 Kg. Satgas Anti Narkoba memancing Kompol ZM melalui transaksi jual beli narkoba.

Usai tertangkap tangan, Kompol ZM kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Riau. Di tengah perjalanan ia meninggal diduga terkena sakit jantung.

4. Kompol YC

Kompol Yuhanies Chaniago (53). Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu ditangkap tim Khusus Ditres Narkoba Polda Riau, Polda Kepulauan Riau dan Polresta Pekanbaru di Kepulauan Riau, Jumat, 2 April 2021.

Sebelum ditangkap, Kompol YC tertangkap kamera CCTV sedang mengkonsumsi sabu di dalam mobil pada 1 April 2021.

Tidak sendiri, Kompol YC terlibat menggunakan sabu bersama empat orang rekannya bernama Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar di Jalan Bintara, Pekanbaru.

Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja. Selain itu, ada botol minuman yang digunakan sebagai alat isap sabu yang terekam kamera CCTV.

 

 

5. Ipda YR

Oknum polisi YR dibekuk di sebuah rumah, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus berisi sabu dengan berat sekitar 5 kg.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain.

Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut, sehingga Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal pun berang.

Irjen Pol Iqbal memastikan YR dipecat dengan tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan terancam hukuman berat.

6. Aipda EY

Aipda EY, oknum polisi yang bertugas di Polres Siak. Dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Pelataran Parkir sebuah Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Aipda YE diduga terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti yang disita petugas BNN sebesar 50 kilogram diduga sabu.

Hingga saat ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto belum berkomentar terkait dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal sudah menyatakan perang terhadap gembong narkoba. Namun jajarannya masih terlibat dalam peredaran barang haram ini.

Keterlibatan sejumlah anggota kepolisian, termasuk Kompol Imam Zaidi Zaid alias IZ mencoreng nama institusi Polri. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi pun berang.

Irjen Agung bahkan menganggap Kompol Imam Zaidi yang ditangkap bersama satu tersangka lain inisial HW, sudah bukan anggota Polri lagi, melainkan pengkhianat bangsa.

"Sekarang bukan (polisi) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," kata Irjen Agung Setya kala itu.

Sebelumnya, Kapolda Riau juga memastikan Ipda YR dipecat tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. Karena, tak kooperatif terkait kasus narkoba yang melibatkan Ipda YR.

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kami tindak tegas dengan cara memecat dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," ujar Iqbal, Rabu, 16 Maret 2022.