Instruksi Mendagri, 12 Daerah di Riau Lanjut Terapkan PPKM Level 1

PPKM2.jpg
(cnbcindonesia.com)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 untuk beberapa wilayah, termasuk Sumatera.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan melaksanakan PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," kata Tito dalam salinan instruksi.

Berkenaan dengan hal tersebut Mendagri menginstruksikan Gubernur Riau dan bupati/walikota wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 untuk lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Sebanyak 12 kota/kabupaten di Riau memasuki PPKM level 1, yakni kabupaten dengan level I adalah Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir.

Selanjutnya ada Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

 


 

Dijelaskan dalam instruksi tersebut, penetapan wilayah ini sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, instruksi Mendagri menyebutkan, bahwa upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid).

Hal itu mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19. Kepala daerah juga diminta untuk memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis lainnya seperti oksigen.

Sebelumnya, PPKM Level 1 kembali dilanjutkan di Kota Pekanbaru, terhitung sejak kemarin, Selasa, 5 Juli 2022. Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri PPKM level 1 berlangsung hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

"Kita sudah menerima surat instruksi tersebut, maka PPKM di Kota Pekanbaru berlanjut hingga 1 Agustus 2022 mendatang," ulas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.