Gampang, Begini Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Ilustrasi-Kacamata-bpjs.jpg
(Grid.id via Kompastv)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Banyak yang belum mengetahui, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata secara gratis. Cara klaim kacamata BPJS sangat mudah, jika sudah tahu prosedur yang benar.

Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki hak untuk menggunakan manfaat klaim kacamata. Pengambilan kacamata bisa dilakukan pemegang Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tapi perlu diingat, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS menggunakan skema subsidi. Artinya, jumlah dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan. Selain itu, peserta BPJS juga hanya bisa mendapatkan layanan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali.

Dikutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan termasuk bagi yang ingin punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS.

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan. Ini sekaligus menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Jawabannya tentu bisa, bahkan juga bisa untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan.

Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.

Untuk menikmati layanan ini, ada prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datangi faskes tingkat I

Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.

Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


2. Kunjungi dokter spesialis mata

Begitu sampai di dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.

Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS, agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

3. Legalisir resep

Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.

4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS

Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Anda dapat memilih optik BPJS terdekat. Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Dengan demikian Anda bisa menikmati layanan pembelian kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk bikin kacamata pakai BPJS. Buat kacamata pakai BPJS mungkin memerlukan waktu yang lebih lama.

Berikut adalah syarat dan ketentuan dalam cara klaim kacamata BPJS Kesehatan:

1. Subsidi BPJS untuk kacamata

Layanan fasilitas pembelian kacamata yang diterima oleh masing-masing anggota BPJS Kesehatan berupa subsidi. Itu berarti, jumlah dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan.

Jumlah dari nominal tersebut juga disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil. Berikut subsidi beli kacamata pakai BPJS pada masing masing kelas:

  • Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar 300 ribu
  • Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar 200 ribu
  • Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar 150 ribu.

2. Waktu klaim kacamata yang ditanggung BPJS kesehatan

Selain harganya, BPJS Kesehatan juga mengatur waktu pembelian kacamata menggunakan subsidi yang telah disediakan. Untuk itu, peserta tidak diperkenankan membeli kacamata dengan layanan BPJS Kesehatan sepanjang waktu alias terlalu sering.

Secara khusus, pihak BPJS sudah menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap anggota. Apabila Anda melakukan pembelian di luar ketentuan tersebut, Anda tidak bisa menikmati subsidi yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan.

3. Ukuran lensa yang ditanggung BPJS kesehatan

Pihak BPJS juga memberlakukan aturan khusus perihal ukuran lensa kacamata. Berikut beberapa kriteria ukuran lensa kacamata yang akan mendapat subsidi dari BPJS:

Lensa spheris, minimal dengan ukuran 0,5 dioptri

Lensa silindris, minimal dengan ukuran 0,25 dioptri.

Setelah memahami syarat dan ketentuan klaim kacamata BPJS, Anda bisa langsung melakukan klaim. Proses pengajuannya mudah dan akan sangat bermanfaat.