THL Dirumahkan November 2023, Kasatpol PP Pekanbaru Tunggu Kebijakan

Iwan-Simatupang7.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah berencana menghapus pegawai non ASN atau tenaga honorer pada November 2023. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menanggapi ini, Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang belum bisa memberikan kepastian terkait nasib ratusan personelnya jelang penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) di 2023 mendatang.

"Kalau regulasi dari pusat memang sudah ada, soal tak boleh ada lagi THL. Tapi apa nanti ada kebijakan baru lagi, kita masih menunggu juga," ujarnya, Jumat 1 Juli 2022.

Dirinya menyebut, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi dengan meminta Kemenpan RB melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memperhatikan nasib para Banpol Satpol PP. Ia mengajukannya pada Rapat Kerja Nasional Satpol PP se-Indonesia pada Maret lalu.

"Apakah nanti dijadikan misalnya PPPK atau apapun jenis dan bentuknya, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Menpan. Sekarang kita masih menunggu itu," ucapnya.

Iwan memastikan, pihaknya akan tetap mematuhi kebijakan pusat jika memang tidak lagi boleh mempekerjakan THL mulai November 2023 mendatang.


"Kalau memang perintahnya seperti itu, mau tak mau harus kita laksanakan. Tapi kita masih menunggu kebijakan, kita berharap ada pengecualian," ujarnya.

 

 

Dirinya memaparkan, jumlah ASN/PNS di lingkup Satpol PP hanya 90 orang. Ia menilai mereka membutuhkan THL untuk menjalankan tugas khususnya di bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Total jumlah THL di Kota Pekanbaru yang terdata saat ini mencapai 8.900 orang. Adanya pendataan ini untuk memastikan jumlah THL yang ada di 45 OPD lingkungan pemerintah kota.

"Kita berinisiatif untuk mendata guna memastikan jumlah THL yang ada di seluruh OPD pemerintah kota," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu 29 Juni 2022.

Menurutnya, jumlah THL sebanyak ini apabila dirumahkan tentu bakal berdampak untuk pelayanan masyarakat di pemerintah kota. Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini tidak bisa memberi pelayanan secara maksimal.

"Kita memperkirakan apabila para THL tidak bisa bekerja lagi di lingkungan pemerintah kota, tentu bakal berdampak ke pelayanan bagi masyarakat," paparnya.

Dirinya menyebut bahwa THL terbanyak ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Jumlah THL di dinas ini mencapai 1.600 orang.

Ada pula OPD yang memiliki THL cukup banyak, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Kemudian Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru serta Dinas Perkim Kota Pekanbaru.