Polda Riau: Oknum Pegawai Bank Miliki Potensi Besar Curi Uang Nasabah

Kabid-Humas-Polda-Riau-Kombes-Pol-Sunarto.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pencurian uang nasabah oleh oknum pegawai bank kembali terjadi di Pekanbaru.

Pada medio Desember 2015, AS yang memiliki jabatan sebagai head teller menyalahgunakan jabatan dengan memberikan password dan user ID nasabah kepada teller NH. Teller gelap mata dan melakukan pencurian uang nasabah di Riau.

Kali ini, pencurian uang nasabah kembali terjadi. Tak tanggung-ganggung, uang sejumlah Rp 5 miliar digelapkan oleh oknum pegawai Bank Riau Kepri, Rezki Purwanto untuk judi Online.

Hal tersebut diketahui, usai adanya laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah tanpa seizin mereka.

"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru,"ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 28 Juni 2022.

Selanjutnya, berdasarkan Hasil Audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 Orang Nasabah PT. Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp. 5.027.191.603 (lima milyar dua puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus tiga rupiah).

"Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.



Sunarto juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Rizki Purwanto menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Rezki meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.

 

 

Esok harinya atau 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup Narto.

Atas perbuatannya, Rezki Purwanto dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Rizki Purwanto terancam penjara 5 tahun.

Rezki Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Penipuan uang di Bank Riau Kepri oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Dengan kasus pencurian uang nasabah kembali terulang, Kombes Pol Sunarto mengatakan pekerja bank memiliki potensi besar untuk melakukan pencurian dana nasabah.

"Setelah kejadian ini, ternyata pekerja bank memiliki potensi besar untuk melakukan pencurian uang nasabah," ucap Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 30 Maret 2021 lalu.

Kombes Narto meminta seluruh nasabah untuk tetap waspada dan selalu mengecek saldo uang yang ditabung di Bank yang disimpan.

"Masyarakat harus aktif mengontrol dan mengecek dana di bank penyimpan uang, terutama yang jarang di kontrol," tegas Narto.