RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kasus pencurian uang nasabah terjadi di Provinsi Riau. Hal ini tentunya dapat memicu keraguan masyarakat Bumi Lancang Kuning untuk mempercayakan tabungan mereka kepada lembaga keuangan resmi baik yang dikelola negara maupun pemerintah daerah (Pemda).
Pasalnya, beberapa kasus yang pernah terjadi justru melibatkan oknum pegawai bank itu sendiri, mulai dari teller bank BUMN hingga customer service bank milik Pemda.
Pada September 2021 lalu, seorang teller BRI Unit Bagan Besar, Cabang Dumai menguras uang nasabah Rp 1,264 miliar. Tersangka adalah HN, yang memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan ID nasabah.
“Tersangkan inisial HN, umur 29 tahun, mantan teller Bank BRI. Modus tersangka sebagai teller Bank BRI melakukan transaksi menggunakan user ID tanpa sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 21 September 2021.
Kombes Sunarto menjelaskan, setelah menarik uang nasabah, HN menyimpan uang itu menggunakan rekening temannya.
“Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran hutang tunggakan pinjaman online dan kepentingan pribadi,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak delapan nasabah menjadi korban tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh HN.
“Total kerugian Rp 1 miliar, 264 juta, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan tersangka, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekenig koran,” ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 49 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 2, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Terbaru, customer service Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru, Rizky Purwanto menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 5 miliar.
Berdasarkan hasil audit tim investigasi anti fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022, diketahui 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 5.027.191.603.
"Hasil audit tim investigasi anti fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.
Sunarto juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Rizky Purwanto menghubungi Customer Service Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Rizky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
Esok harinya, 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.
"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup Narto.
Atas perbuatannya,Rizky Purwanto dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dan terancam penjara 5 tahun.