RIAUONLINE, PEKANBARU - Empat orang remaja diduga kelompok geng motor diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek jajaran di Jalan Cipta Karya, Perumahan Permata Jingga, Blok B No. 06 Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022. Keempat remaja tersebut ditangkap setelah menganiaya seorang warga.
Keempat pelaku yang diketahui masih remaja ini yakni RN (17), GF (19), FR (18) dan RT (18). Para pelaku melakukan kekerasan terhadap Irvan Azari (21) pada Minggu, 19 Juni 2022 sekira pukul 03.10 WIB di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang dianiaya oleh 4 pelaku. Dari laporan itu tim gabungan kita dari Polda dan Polsek melakukan lidik untuk mencari siapa pelaku-pelaku ini. Alhamdulillah kurang lebih 3 hari, para pelaku kita amankan, kita tangkap semua," ujar Plh Kapolresta Kombes Pol A Mamora, Rabu, 29 Juni 2022.
Aksi kekerasan itu berawal dari pelaku yang mengaku dikeroyok oleh korban. Pelaku mengaku dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di dekat SPBU Jalan Bakti, Pekanbaru pada Minggu, 12 Juni 2022 sekira pukul 01.30 WIB
Selanjutnya, pelaku mengadukan peristiwa tersebut kepada rekan-rekannya dan berencana untuk mencari korban pada 19 Juni 2022.
"Jadi bisa dikatakan mereka mencoba mencari pelaku yang mengeroyok mereka di lokasi Mandiaur Kecamatan Bukit Raya," jelasnya.
Mamora menjelaskan, pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka menceritakan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pesepeda motor tersebut kepada para pelaku yang tengah nongkrong di Jalan Cipta Karya, Panam.
"Setelah itu gabungan rombongan pelaku tersebut pergi ke arah Panam tepatnya depan Pesantren Babussalam Jalan HR Soebrantas dengan tujuan melihat balap liar. Saat sedang duduk, lewat rombongan orang menggunakan sepeda motor, dimana saat itu tersangka mengatakan bahwa sepertinya itu 3 rombongan yang mengeroyoknya minggu lalu," katanya.
Mendengar hal tersebut, kata Mamora, rombongan pelaku langsung mengejar, namun saat itu mereka kehilangan jejak.
Sekira pukul 03.10 WIB saat melintas di Jalan Kaharuddin Nasution dari arah Marpoyan menuju Jalan Jenderal Sudirman, rombongan tersebut melihat 3 pesepeda motor itu melintas berlawanan arah.
Singkat cerita, para pelaku berputar arah dengan melawan arus dan mengejar korban dan teman-temanya tersebut.
"Kemudian pelaku memukul kepala korban menggunakan double stick yang dibawanya hingga berdarah dan mendapatkan 6 jahitan," ucapnya.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 ayat 2 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.