Truk Kerap Kecelakaan di Simpang 4 Garuda Sakti, Kasatlantas: Memang Jalur Mobil Besar

Lakalantas28.jpg
([KlikKaltim.com])


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan truk dan sepeda motor kembali terjadi di Simpang empat Garuda Sakti Panam, Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Sepeda motor Revo nomor polisi BM 2043 ZU yang dikendarai oleh Pani Mainaldi (40) ditabrak oleh truk fuso CPO dengan nomor polisi BM 9497 TU dikemudikan oleh Agung Saputra (21).

Akibatnya, satu orang bocah perempuan SDN 37 Pekanbaru, Inaya Nafiza (9) meninggal di tempat usai mengalami luka serius di bagian kepala.

Sebelumnya pada Maret 2022, lakalantas maut yang melibatkan truk dengan sepeda motor juga terjadi yang mengakibatkan pengendara motor tewas di lokasi kejadian.

Seringnya terjadi kecelakaan di lokasi tersebut, tentunya membuat masyarakat Kota Pekanbaru bertanya-tanya, terutama terkait izin bagi trus besar muatan barang untuk melintas di Jalan Simpang empat Garuda Sakti Panam, Pekanbaru.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, jalur Simpang 4 Garuda Sakti Panam menuju Jalan Kubang tersebut memang diperuntukkan bagi kendaraan besar seperti truk bermuatan.

"Sesuai aturan Perwako nomor 649 tahun 2019 jalur tersebut memang untuk kendaraan besar," ujar Kompol Angga Wahyu kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 26 Juni 2022.

 



 

Namun jika dilihat, aturan Perwako tersebut juga menyebutkan beberapa titik ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan besar pada waktu tertentu. Truk angkutan barang tidak boleh melintas di luar jalur itu sepanjang pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Di antaranya, jalur utara meliputi Jalan Siak II – Tugu Gemar Menabung – Jalan Air Hitam - Jalan Garuda Sakti - Simpang Garuda Sakti. Lalu Jalan Siak II – Tugu Gemar Menabung - Jalan SM. Amin – Jalan HR Soebrantas – Simpang Garuda Sakti.

Sedangkan untuk jalur barat, meliputi Jalan Pekanbaru Bangkinang - Simpang Garuda Sakti – Jalan Garuda Sakti – Jalan Air Hitam – Tugu Gemar Menabung – Jalan Siak II – Simpang Palas - Jalan Siak II. Lalu Jalan Pekanbaru Bangkinang - Simpang Garuda Sakti - Jalan Kubang Raya – Jalan KH. Nasution – Jalan Pasir Putih - Jalan Pesantren Teknologi – Lintas Timur.

 

 

Kemudian jalur timur yakni Jalan Lintas Timur - Jalan Pesantren Teknologi – Jalan Pasir Putih – Jalan KH. Nasution yang mengarah ke Teratak buluh). Lalu Jalan Lintas Timur - Jalan Kinibalu – Jalan Soetomo – Jalan Tanjung Datuk, arah Pelabuhan Sei Duku.

Jalur timur lainnya yakni Jalan Pasir Putih – Jalan KH. Nasution - Jalan Kubang Raya – Simpan Garuda Sakti. Sedangkan jalur selatan meliputi Jalan KH. Nasution -Jalan Pasir Putih – Jalan Pesantren Teknologi- Lintas Timur dan Jalan KH. Nasution – Jalan Kubang Raya – Simpang Garuda Sakti.

Sejumlah jalur bisa dilintasi truk angkutan barang pada malam hari yakni dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB.

Ada jalur utara yakni Jalan Siak II – Tugu Gemar Menabung- Jalan Air Hitam – Jalan Garuda Sakti - Simpang Garuda Sakti. Lalu Jalan Siak II – Tugu Gemar Menabung – Jalan SM.Amin – Jalan HR Soebrantas – Simp Garuda Sakti.

Demikian sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilewati truk besar pada jam-jam tertentu.