Jelang Idul Adha, Sapi Kurban Harus Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Ternak-Sapi.jpg
(Istimewa/Kementan)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan menjelang lebaran Idul Adha, untuk menjamin bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), Syamsuar menyebutkan sapi kurban harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Sesuai syariat Islam, sapi untuk kurban tidak boleh cacat. Inilah perlunya ada surat keterangan kesehatan hewan. Dengan surat kesehatan, dijamin sapinya sehat, aman untuk dimakan, dan juga jauh dari penyakit," katanya.

Tidak hanya harus dilengkapi SKKH, Syamsuar juga mengajak masyarakat Riau yang ingin berkurban untuk membeli sapi lokal. Ini salah satu langkah mengantisipasi PMK pada hewan.

"Untuk stok lokal masih cukup, jadi kalau bisa sapi dari daerah kita saja dibeli. Sapi yang terbanyak sekarang ada di Kabupaten Indragiri Hulu. Bisa menghubungi peternak yang ada di sana agar sapinya bisa dibeli untuk kurban," jelasnya.

 


 

Lebih lanjut, Syamsuar menjelaskan, di Provinsi Riau, wabah PMK telah masuk di beberapa daerah yakni Kampar, Siak, Rokan Hulu, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Bengkalis.

Namun, Syamsuar memastikan untuk stok sapi masih aman dan harus dilengkapi SKKH.

Syamsuar juga mengimbau agar masyarakat mengisolasi atau mengkarantina hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mencegah penularan.

“Penularan virus PMK bisa terjadi melalui udara sehingga penularannya lebih cepat dan tinggi. Kepala daerah memastikan masyarakatnya mengisolasi hewan ternak yang terjangkit virus PMK,” pungkasnya.