Penyidik Polres Rohul Diduga Lambat Proses Hukum Pelaku Penganiayaan 2 Pelajar

Ilustrasi-Aniaya.jpg
(bacajogja.id)


RIAUONLINE, ROHUL - Kuasa hukum dari dua pelajar yang menjadi korban penganiayaan, Daud Pasaribu mengaku kecewa dengan proses penindakan hukum kepolisian di Polres Rokan Hulu (Rohul). Menurutnya, penanganan hukum dari pihak kepolisian lambat.

Pasalnya, sejak dua kliennya AP (17) dan GH (16) yang masih di bawah umur melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan para pelaku pada 21 Mei 2022, sampai hari ini belum dilakukan tindak lanjut atau penangkapan.

Pelaku penganiayaan yang mendapat pemukulan dari saudara korban dan membuat laporan ke Polres Rohul langsung diproses oleh penyidik kepolisian. Padahal, kata kuasa hukum korban, Daud Pasaribu, pihaknya lebih dulu membuat laporan.

"Kita sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang diduga terkesan pilih-pilih. Kami yang lebih dulu membuat laporan dan jelas dilakukan penganiayaan kenapa lambat diproses, sedangkan pihak terlapor yang juga pelaku melaporkan kami cepat diproses," tegas Daud Pasaribu.

Tidak hanya itu, Daud juga menyayangkan sikap pihak penyidik saat mendatangi rumah korban GH pada pukul 01.00 WIB dan menggeledah rumah korban tanpa surat perintah dari pihak Pengadilan Negeri.

"Tanggal 19 Juni 2022 pukul 01.00 dinihari, Polres Rohul melakukan penggeledahan di rumah klien kami, tujuan apa? Kami tanya, apakah ada surat dari PN dan Surat Perintah penyitaan surat mobil avanza?" sesal Daud.

Daud juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penanganan hukum yang saat ini dilakukan Polres Rohul.


"Kita minta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap klien kami yang jumlahnya ada sekitar lima orang. Kami minta pelaku penganiayaan klien kami ditangkap dalam waktu 1 x 24," pungkasnya.

 

 

Sebelumnya, pihak keluarga korban dugaan penganiayaan meminta pihak kepolisian dari Polres Rohul untuk menangkap para pelaku.

Padahal, insiden ini telah dilaporkan dan telah berjalan lebih kurang 14 hari. Namun, pihak penyidik Polres Rokan Hulu masih belum menetapkan satu orang pun tersangka apalagi melakukan penahanan terhadap para pelaku.

Orang tua korban lewat kuasa hukumnya, Daud Frans Pasaribu meminta keadilan atas kejadian yang menimpa anak-anaknya di bawah umur.

"Kami keluarga dan masyarakat meminta keadilan kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Rohul. Tolong kami Pak Kapolres, tangkap yang mengeroyok anak kami, anak kami masih pelajar,” ujar Dodi, Rabu, 8 Juni 2022.

Selain itu, Daud Frans Pasaribu juga meminta pihak kepolisian segera mengungkap para pelaku diduga melakukan penganiaya dan pengeroyokan anak kliennya.

“Bahwa dalam kasus pengeroyokan terhadap klien kami AP dan GH tersebut terjadi pada pukul 00.30 WIB di Jalan Umum Simpang 3 arah ke Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu," terang Daud.

"Kami meminta kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto agar segera menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan terhadap AP dan GH,” tegas Daud.