Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Jajaran Perbankan/dok pribadi
(dok pribadi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Jajaran Perbankan baik bank umum maupun syariah menyelenggarakan kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jumat 17 Juni 2022 di Grand Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Ahmad Djamhari dalam sambutannya menyampaikan pada Juni ini pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi untuk menjangkau nasabah mendapatkan informasi tentang PPS.
"Juni ini kita gencarkan untuk melaksanakan sosialisasi termasuk dari unsur Perbankan agar menjangkau lebih banyak nasabah untuk mendapatkan informasi tentang PPS ini, sehingga dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan pada program ini," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Ahmad Djamhari.
Dijelaskannya, meskipun hanya tersisa beberapa hari lagi, tidak ada kata terlambat untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya.
"Walapun semua itu akan kembali kepada Wajib Pajak tersebut, memilih tarif kecil yang ditawarkan selama program ini ada atau tarif yang lebih besar setelah program ini selesai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan bahwa DJP dalam hal ini Kanwil DJP Riau meminta bantuan jajaran perbankan yg berada di Provinsi Riau untuk terlibat dalam penyampaian informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela.
Sementara itu, Muhammad Lutfi selaku Kepala OJK Provinsi Riau menyampaikan kerjasama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam pemulihan ekonomi nasional sebagai program recovery ekonomi pasca pandemi.
“OJK sebagai salah satu lembaga negara berkewajiban untuk mendukung secara penuh pelaksanaan program ini dimana rentang waktu Program Pengungkapan Sukarela ini akan berakhir di 30 Juni 2022, ini harus menjadi perhatian kita para pimpinan perbankan agar waktu yang kurang lebih 10 hari ini dapat kita gunakan dengan optimal untuk menyampaikan informasi kepada nasabah kita,” imbuhnya.
Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.