2 Pria Dibekuk Usai Bawa Kabur Sepeda Motor dengan Modus Pinjam di Pekanbaru

PElaku-curanmor3.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Polisi Sektor (Polsek) Bukit Raya Pekanbaru mengungkap tindak pidana penggelapan motor di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di SPBU Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu, 5 Juni 2022 lalu.

Dua pelaku pria yang masih muda bernama Yosua (18) dan Bernad (21) melarikan sepeda motor korban. Tak hanya itu, kedua pelaku juga melepas beberapa bagian onderdil motor korban.

Kanit reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkap kronologi kejadian tindak pidana penggelapan tersebut.

Menurut Vivino, kedua pelaku, Yosua dan Bernad menjemput korban di Kubang pada Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kedua pelaku ini membawa korban ke SPBU Arifin Achmad berencana untuk mengganti karburator," ujar Iptu Vivino.



Setelah sampai di Jalan Arifin Achmad, kedua pelaku meminjam sepeda motor korban untuk lomba balapan dengan rekannya.

Pelaku akhirnya meminjamkan motor tersebut. Namun saat motor dibawa kedua pelaku, motor ini dibawa kabur dan tak kembali yang membuat korban pulang ke rumah dengan berjalan kaki.

Atas kejadian ini, korban melaporkan insiden penggelapan ke Polsek Bukit Raya.
Tak berselang lama, bedasarkan laporan masyarakat, kedua pelaku akhirnya dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

"Kedua pelaku diamankan bersama satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih BM 2648 NR dalam kondisi sudah tidak hidup dan tidak utuh lagi dimana onderdil sepeda motor sudah diganti," tegas Mantan Kasubag Humas ini.

Kedua pelaku dibawa ke Kapolsek Bukit Raya untuk proses selanjutnya. Keduanya dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.