Jelang Batas Akhir, Program Pengungkapan Sukarela Kembali Digelar

KPP-Madya.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP), menyelenggarakan penyuluhan gabungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Kanwil DJP Riau, Senin 13 Juni 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Pekanbaru.

Kepala KPP Madya Pekanbaru, Oktianadi Trianto menyampaikan harapannya agar wajib pajak yang telah menghadiri penyuluhan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Kalau dilihat dari keuntungannya, tarifnya dibandingkan tarif normal 25 persen, kalau bapak/ibu ikut program ini cuma 6 persen, ada yang 8 persen ada yang 11 persen tergantung asetnya. Saya harapkan kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan,” ujar Kepala KPP Madya Pekanbaru, Oktianadi.

Diungkpakan Oktianadi, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membangun sistem teknologi informasi yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi atau data baik dalam maupun luar negeri.

Sehingga menurutnya, program ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan keseluruhan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Mengingat PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Oktianadi menambahkan untuk para wajib pajak dapat langsung datang ke KPP Madya Pekanbaru apabila ingin melakukan asistensi PPS.


“Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, sampai batas akhir nanti bapak/ibu dapat datang langsung ke KPP Madya Pekanbaru,” tukasnya.

Sedangkan Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari menyampaikan sampai dengan 11 Juni 2022, PPS telah diikuti 1215 wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Riau dengan 1468 surat keterangan.

"Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dari PPS ini telah mencapai Rp 198,48 miliar dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 1,98 triliun dengan rincial Rp 1,47 T berasal dari deklarasi dalam negeri dan Rp 87,21 M dari deklarasi luar negeri," tuturnya.

PPS sendiri merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Selain terbebas dari sanksi administratif manfaat dari mengikuti program ini adalah adanya jaminan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Sementara itu, dalam kegiatan ini penyelenggara menyediakan meja konsultasi. Sehingga setelah acara selesai, wajib pajak yang memiliki pertanyaan seputar PPS dapat langsung mengkonsultasikannya ke account representative (AR) yang telah berjaga di meja konsultasi.

Selain di aula Kanwil DJP Riau, kegiatan penyuluhan gabungan PPS nantinya juga akan diadakan di daerah-daerah lainnya yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Riau dengan berkoordinasi bersama seluruh KPP dan KP2KP yang meliputi Bagan Batu, Rengat, Siak, Tembilahan dan Bengkalis dari tanggal 14 sampai dengan 23 Juni 2022.