Syamsuar Terbitkan SE Penyesuaian Sistem Kerja ASN, Ini Isinya

ASN.jpg
(istimewa)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau. Surat ini bernomor 143/SE/BKD/2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE ini berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

SE ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Serta, SE Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas SE Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2021 terkait penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

 


 

Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya, pertama, layanan pemerintah sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office 100 persen.

Kedua, melaksanakan apel pagi setip hari kerja dan senam pagi bersama pada hari kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan Kepala Perangkat Daerah di antaranya, pertama, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Dan terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN.