RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning tahun 2022 selama 14 hari.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 ini akan dimulai pada 13 - 26 Juni 2022, dengan sasaran sejumlah pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
"Mulai tanggal 13 Juni - 26 Juni 2022, Polresta Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022, Patuhi Peraturan Lalu Lintas," tulis Satlantas Polresta Pekanbaru melalui media sosial resminya, Jumat, 10 Juni 2022.
Tujuan dilakukan Operasi Patuh Lancang Kuning tahun ini, untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui.
Satlantas Polresta Pekanbaru juga akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
Petugas diharapkan selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Dengan demikian, kedisplinan warga dalam berlalu lintas dapat ditingkatkan dan meminimalisir kecelakaan.
Adapun sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 kali ini yakni, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.