RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, meminta Pemkot Pekanbaru menegakkan aturan pemasangan iklan rokok.
Agung menyampaikan pelaku usaha reklame perlu ditindaktegas sebab memasang iklan rokok di sepanjang ruas jalan yang tak sesuai dengan aturan Pemko Pekanbaru.
"Tentu iklan-iklan terkait rokok bisa dibatasi. Apalagi oleh Pemkot sekarang yang ada. Kami berharap diatasi. Walaupun iklan rokok tak tersampaikan dengan jelas, tersirat, tapi yang namanya iklan kan mempromosikan," terangnya, Jumat, 10 Juni 2022.
Kendati iklan rokok mengkampanyekan produknya secara tersirat dan terang-terangan, menurut Agung rokok tak baik untuk kesehatan sebagaimana tertulis jelas di iklan-iklan tersebut, juga mengganggu visualisasi Kota Pekanbaru.
"Dalam Perwako itu kan sudah jelas bahwa ada kawasan yang tidak boleh dipasang iklan rokok. Makanya kami minta Pj Wako Pekanbaru untuk segera turun menegakkan kembali," tuturnya.
Anggota Dewan Dapil Pekanbaru itu menyarankan agar Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mengarahkan Satpol PP untuk membereskan iklan-iklan rokok yang memang tidak pada tempatnya.
"Kalau tidak disegerakan juga, mungkin saya akan menemui Pj walikotanya," tandasnya.
Dalam Perwako Nomor 39 tahun 2014, pemerintah mengatur kawasan tanpa rokok, di mana saja titik yang tak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok. Perwako itu merincikan ruas jalan mana saja yang tak boleh dipasang iklan rokok di Pekanbaru.