RIAU ONLINE, PEKANBARU- Kota Pekanbaru kini masuk dalam daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022.
Pada PPKM level 1 ini, berisi kelonggaran-kelonggaran bagi pusat perbelanjaan dan aktivitas masyarakat, salah satunya, jam buka mal diberi izin hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Kendati demikian, General Manager Mal SKA Pekanbaru Agus Salim menyebut pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana biasanya.
"Kalau prokes tetap berjalan. Apa yang dituliskan oleh Kementrian Dalam Negeri dan gubenur hanya kelonggaran jam operasional dan jumlah pengunjung saja," ujarnya kepada Riauonline.co.id, Kamis 9 Juni 2022.
Diungkapkan Agus, pihak mal tetap menganjurkan pengunjung untuk menggunakan masker dan mengecek suhu tubuh.
"Termasuk pemakaian masker tetap harus dipakai. Meskipun banyak yang merasa tidak nyaman tetap kita ingatkan. Apalagi mal masih kategori area tertutup," tuturnya.
Diungkapkan Agus, sedangkan untuk kegiatan seni dan event sudah diizinkan, seperti halnya saat ini tengah berlangsung Festival Semarak Pelancongan Negeri Melaka 2022 di Atrium Kampar Mall SKA.
"Kalau untuk kegiatan seni serta event-event di dalam mal sudah diizinkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, tidak hanya di Mal SKA saja. Pantauan Riauonline.co.id untuk di Living World Pekanbaru pun masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, mengecek suhu, memakai masker dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.