Lupa Ambil Kunci Usai Dipanaskan, Motor Dibawa Kabur 2 Pencuri di Pekanbaru

Curanmor4.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Firdaus No. 25 RT 02 RW 04 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu, 5 Juni 2022.

Berawal saat korban, Rizky lupa mengambil kunci setelah memanaskan motor. Kesempatan ini kemudian dimanfaaatkan oleh dua pelaku curanmor untuk menggasak motor korban.

Kanit reskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino mengungkap kronologi kejadian curanmor serta pengungkapan kedua pelaku pencurian.

"Korban atas nama Rizky Ramadhani (25) saat itu tengah memanaskan motor di rumahnya di Jalan Firdaus untuk berangkat ke Duri," ujar Iptu Vivino, Rabu, 8 Juni 2022.

Setelah memanaskan motor Honda Beat warna merah putih tersebut, ia masuk ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu.

"Saat kembali ke luar, dilihat motor sudah tidak ada. Kaget melihat motor tidak ada, Rizky menghubungi abangnya Fajar Suryadi (27) selaku pemilik motor," terang Dodi Vivino.


 

 

Fajar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya. Tak butuh waktu lama bagi Polsek Bukit Raya untuk meringkus kedua pelaku curanmor tersebut.

Berkat bantuan rekaman CCTV, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Rawa Wiri, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru

"Kedua pelaku atas nama Juremi alias Jambul (46) dan Riau Simalangkit alias Kerlo (40) dibekuk tanpa perlawanan," ungkapnya.

"Keduanya kita amankan bersama barang bukti satu unit honda beat dan satu honda supra. Semuanya dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya," tutup mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini.

Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Peristiwa ini tentu menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat meninggalkan kendaraan. Pastikan meninggalkan kendaraan dalam kondisi terkunci