4 Kekalahan Kejari Kuansing di Sidang Praperadilan, Semua Tersangka Korupsi Bebas

hadimann.jpg
(RONI TUAH/RIAUONLINE)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Lagi dan lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali kalah dalam persidangan Praperadilan atas gugatan tersangka kasus dugaan korupsi.

Ini menjadi kekalahan quattrick atau keempat kalinya bagi Kejari Teluk Kuantan. Di masa jabatan Hadiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kejari Teluk Kuantan kalah atas tersangka kasus korupsi terjadi 3 kali. Kini, Hadiman malah dipromosikan untuk menjabat Kajari Mojokerto.

Baru-baru ini, Indra Agus Lukman, Mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing dan Provinsi Riau membuat Kejari Teluk Kuantan. Tak tanggung-tanggung, Korp Adhyaksa itu kalah ''TKO'' sebanyak 2 kali dari Indra Agus.

Kemenangan pertama Indra Agus Lukman dalam praperadilan di Kejari Teluk Kuantan terjadi pada Oktober 2021. Ketika itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.

Terbaru terjadi pada Senin, 6 Juni 2022 lalu, Indra Agus kembali menang atas Kejari Teluk Kuantan, setelah Hakim PN mengabulkan gugatan Pjs Bupati Siak itu.

"Ya sidang putusan digelar Senin kemarin," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, Selasa, 7 Juni 2022.

Kejari Kuansing 3 kali kalah dalam kasus penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sedangkan satu lagi dalam kasus penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Aries Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.

 

 


Untuk itu, RIAUONLINE telah merangkum 4 kali kekalahan Kejari Teluk Kuantan di masa Hadiman menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kejari Teluk Kuantan atas tersangka kasus korupsi di Kabupaten Kuansing.

1. Aries Susanto

Pertama kali Kejari Teluk Kuantan kalah dalam sidang gugatan Praperadilan di PN setempat diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.

Aries Susanto menang dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada 22 Desember 2020 silam. Praperadilan itu didaftarkan pada 7 Desember 2021 terkait sah atau tidaknya penyitaan.

2. Hendra AP

Untuk kedua kalinya, Kejari Teluk Kuantan bertekuk lutut saat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Hendra AP yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Teluk Kuantan.

Pada Senin 5 April 2021, Majelis Hakim PN Teluk Kuantan mengabulkan gugatan Hendra AP dan menggugurkan status tersangka yang disandangnya dari penyidik kejaksaan.

Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan pada persidanga itu, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye, memutuskan menerima seluruh gugatan pra peradilan yang diajukan pemohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.

3. Indra Agus Lukman

Kejari Teluk Kuantan yang dipimpin Hadiman kembali mangalami kekalahan untuk ketiga kalinya diukur oleh Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman. Hadiman menyeret mantan Kadis ESDM Kuansing tersebut dalam dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.

Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-butar, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman, untuk seluruhnya, Kamis (28/10/2021).

4. Indra Agus Lukman

Kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 lalu kembali naik.

Agus Indra Agus yang ditetapkan sebagai tersangka, berupaya untuk kembali melakukan praperadilan melawan Kajari Kuansing. Prapid tersebut didaftarkan di PN Teluk Kuantan.

Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan praperadilan Indra Agus dan ia menang kedua kalinya atas Kejari Taluk Kuantan, Senin (6/6/2022).