Masih Soal Sampah, Muflihun Bakal Panggil 2 Operator Angkutan Sampah

Tumpukan-sampah-Februari.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pengelolaan sampah sudah bekerja hampir enam bulan. Namun kinerja dua operator angkutan sampah dinilai belum optimal.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menyoroti kinerja dua operator angkutan sampah. Kedua operator tersebut yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).

Ia menilai kedua operator harus meningkatkan kinerja dalam pengangkutan sampah.

"Kami segera panggil pihak ketiga, untuk meningkatkan sinergi dalam pengangkutan sampah," tegasnya, Selasa 7 Juni 2022.

Dirinya menyampaikan bahwa satu kendala dalam pengangkutan sampah yakni banyaknya angkutan sampah mandiri. Mereka mengangkut sampah tanpa koordinasi dengan kedua operator.

Muflihun menyebut, angkutan mandiri mengangkut sampah pemukiman karena angkutan sampah mitra pemerintah kota belum menjangkau pemukiman. Angkutan sampah mandiri diduga membuang sembarangan sampah yang sudah diangkut.

Akibatnya, banyak sampah menumpuk di sejumlah ruas jalan. Mereka menumpuknya di areal kosong atau pinggir ruas jalan.

"Mobil perusahaan tidak menjemput ke lokasi, apalagi jam penjemputan tidak ada. Maka kita coba tune kan antara pihak ketiga dan angkutan sampah mandiri," tegasnya.


Muflihun sudah membahas permasalahan ini beberapa tahap dari camat dan lurah ke RT dan RW. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru nantinya harus koordinasi dengan semua pihak di wilayah kecamatan dan kelurahan.

"Pengawasan pun masih kurang, dalam kontrak kita lihat camat dan lurah tidak ada tanggung jawab terhadap sampah, maka kembali kita bahas agar camat dan lurah bisa bekerjasama," sebutnya.

 

 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi menyebut bahwa semua pihak sudah sepakat untuk ikut membantu penanganan sampah di Kota Pekanbaru. Menurutnya, Deklarasi Kota Pekanbaru Bebas Sampah merupakan langkah awal dalam menangani sampah.

Mereka melakukan pengawasan bersama tim Satgas Gakkum Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru. Tim nantinya ikut mengawasi titik TPS ilegal di sejumlah lokasi.

Total ada ratusan TPS ilegal yang bukan merupakan lokasi TPS legal DLHK Kota Pekanbaru. Jumlah TPS bertambah seiring ulah oknum masyarakat dan angkutan mandiri yang membuang sampah sembarangan.

Dirinya menegaskan bahwa oknum angkutan sampah mandiri yang tetap membandel bakal ditindak tegas. Tim gakkum bakal menjatuhkan denda terhadap oknum angkutan sampah mandiri.

Sanksi denda itu tertuang dalam Perarturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Ia tidak menampik masih ada oknum masyarakat atau angkutan mandiri membuang sampah di luar jadwal.

Mereka mestinya membuang sampah di TPS sesuai jadwal. Ia menjelaskan bahwa jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.