2 Kali Praperadilan, Indra Agus Kembali Menang Lawan Kejari Kuansing

Sidang-Ilustrasi.jpg
(shutterstock.com via Tempo.co)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Indra Agus Lukman (IAL) kembali menang melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin, 6 Juni 2022.

Kasus IAL kembali naik ke tingkat penyidikan dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Kuansing. Namun IAL kembali mengajukan praperadilan ke PN Teluk Kuantan.

Sidang pembacaan putusan yang digelar Senin pagi dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Samuel Febrianto Marpaung Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, Rizki Junianda Putra serta hadir dari pihak Kejaksaan.

"Ya sidang putusan digelar Senin kemarin," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, SH, MH dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 7 Juni 2022.

Dalam amar putusannya Hakim PN Teluk Kuantan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, yakni IAL, untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap IAL tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.



 

 

Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Kuansing,red) terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kuansing yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim dalam amarnya juga meminta agar mengembalikan harkat dan martabat pemohon, IAL, dalam kedudukan semula.

Kasus yang kembali naik terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut IAL melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan melawan Kajari Kuansing. Prapid tersebut didaftarkan di PN Teluk Kuantan.