Kini, Bikin SIM Bisa Sambil Rebahan, Begini Caranya

SIM-Ilustrasi.jpg
(Istimewa)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Setiap warga Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor wajib mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang berkendara sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Pembuatan atau perpanjangan SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online sehingga lebih memudahkan warga yang ingin mengurus atau perpanjangan SIM.

Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan dimana saja dengan bantuan koneksi internet. Bukan itu saja, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan. Namun, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Namun, menggunakan fasilitas SIM online tidak bisa langsung jadi. Kamu tetap harus datang ke ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Syarat pembuatan SIM online:

A. Usia Persyaratan usia yang tertera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), di antaranya:

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum; dan

6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

B. Administrasi Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:


1. SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau

2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Berikut adalah tata cara registrasi SIM online:

Setelah semua data siap, buka situs resmi Polri di sim.korlantas.polri.go.id

Kemudian pilih menu Pendaftaran SIM Online

Klik menu lanjut, setelah itu muncul menu data permohonan, silahkan isi jenis permohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan

Setelah itu, isi golongan SIM, alamat email dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan

Kemudian klik lanjut, isi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin dan nomor telepon. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.

Jika kamu memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi, bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ pada kolom pilihan

Isi semua data yang dibutuhkan dan pastikan semua datanya benar