Diduga Masih Ilegal, Pemprov Riau Belum Umumkan Izin Galian C di Kuansing

Galian-C.jpg
(istimewa)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mengumumkan perusahaan mana saja yang mendapatkan izin galian C di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Bidang Mineral dan Pertambangan, Dinas ESDM Kuansing, Ismon mengaku belum memiliki data perusahaan mana saja yang sudah memiliki izin galian C, terutama di Kuansing.

Bahkan, pengawasan juga berada di Inspektur Tambang di Provinsi Riau. Sejauh ini inspektur tambang Provinsi Riau sendiri belum mengumumkan, apakah galian C di Kuansing sudah ada yang keluar izin. Sehingga diduga kuat, galian C yang beroperasi di Kabupaten Kuansing masih ilegal.

"Kewenangan belum di kita, pendelegasian sudah tapi data belum ada kita terima," ujar Ismon dihubungi, Kamis, 2 Juni 2022 lalu.


Dinas ESDM Riau sendiri, kata dia, belum bisa berbuat banyak sebelum kewenangan diserahkan sepenuhnya oleh kementerian ke dinas terkait.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini diberikan," katanya.

Untuk masalah perizinan pertambangan sendiri terutama galian C, wewenangnya sudah diambil oleh pemerintah pusat. Daerah hanya memberikan rekomendasi, namun proses izinnya tetap diperoleh dari pusat.

Data yang dimiliki RIAUONLINE.CO.ID, sejumlah perusahaan yang sudah mengajukan perizinan dan melakukan proses di antaranya PT Guna Anugerah Sejahtera, CV Gagas Gemilang lahannya berada di daerah Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.

Kemudian di daerah Petapahan, Kecamatan Gunung Toar ada PT Andika Jaya Bersaudara. Di daerah Muara Lembu, Kecamatan Singingi ada PT Milano Singingi Group. Kemudian di daerah Petai, Kecamatan Singingi Hilir kabarnya masih proses perizinan.