RIAU ONLINE, PEKANBARU - Semua umat Islam di dunia memimpikan untuk dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Tidak sedikit orang yang menabung hingga bertahun-tahun agar dapat mengumpulkan uang agar bisa melaksanakan ibadah haji.
Untuk Anda yang akan pergi melaksanakan ibadah haji atau tengah menanti giliran keberangkatan haji, selain persiapan diri hingga bekal yang harus dibawa untuk pergi ke tanah suci.
Tapi ternyata, ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji. Hal ini sesuai dengan peraturan yang harus diikuti agar perjalanan lebih nyaman.
Melalui Instagram resminya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa atau digunakan jemaah haji saat di tanah suci.
Seperti dikutip dari Suara.com, Minggu 5 Juni 2022, jemaah haji dilarang membawa barang-barang, antara lain:
1. Senjata tajam
2. Perhiasan
3. Uang tunai dalam jumlah berlebihan
4. Barang yang mudah terbakar
5. Peralatan yang mengandung gas
6. Bahan peledak
7. Barang yang berbahan magnet
8. Cairan dalam botol seperti saus, kecap, dan sambal
9. Makanan berbau menyengat
10. Obat-obatan terlarang
11. Gambar/VCD asusila dan sejenisnya
Barang-barang tersebut dilarang untuk dibawa agar perjalanan jamaah haji aman dan nyaman. Diinformasikan juga oleh Kemenag bahwa telah terdata sebanyak 99.489 orang yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada tahun 2022.
Diinformasikan juga oleh Kemenag bahwa telah terdata sebanyak 99.489 orang yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada tahun 2022. Sementara itu, untuk jamaah haji dari Provinsi Riau ada sebanyak 2.320 kuota yang akan diberangkatkan ke tanah suci.