Area Siak Ini Dipasang Satpol Line, Gegara Pedagang Kerap Tinggalkan Sampah

Satpol-Line.jpg
(Hendra Dedafta/RIAUONLINE)

 

Laporan: Hendra Dedafta

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, memasang Satpol Line guna menertibkan pedagang di sejumlah tempat di Siak. Pasalnya, kerap meninggalkan sampah sisa berjualan di area tersebut, Jumat 03 Juni 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan Masyarakat.

Kabid Trantib Amrizal Syaputra, mengatakan pihaknya telah melakukan patroli untuk penertiban di sejumlah tempat di Kabupaten Siak.

"Terkait Satpol Line yang terpasang di bundaran sebelum Jembatan Layang TASL dan di depan LAM Siak merupakan kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota kami, kegiatan penertiban terhadap pedagang, baik pedagang harian maupun tempatan," kata Amrizal.

Amrizal mengatakan, tim patroli menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang pendatang dari Pekanbaru, yang saat itu berdagang buah Durian, mengganggu ketertiban umum, seperti yang tertuang di Perda no 3 tahun 2022 ayat 21 yang berbunyi, memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, melakukan kegiatan dengan alasan apapun yang dapat merusak jalur hijau dan taman beserta kelengkapannya.


Pedagang tersebut, Amrizal melanjutkan, kerap meninggalkan sampah sisa berjualan di dua tempat tersebut, tidak dikumpulkan atau pun mereka buang langsung. Hal itu, kata dia, tentu mengganggu ketertiban umum.

 

 

"Maka dari itu kami dari Satpol PP telah melakukan peringatan, teguran dan himbauan kepada pedagang tersebut untuk tidak berjualan lagi di tempat itu," ujarnya.

Untuk antisipasi selanjutnya, dia mengatakan, pihaknya sudah memasang garis kuning atau Satpol Line, supaya pedagang lain tidak membuka lapak atau berjualan di tempat itu lagi.

"Himbauan untuk pedagang yang lain, Demi ketertiban Kota Siak memang kita rutin melakukan kegiatan penertiban, memberi pengarahan, himbauan untuk tidak melanggar aturan Perda Siak nomor 3 tahun 2022," lanjutnya.

Kendati begitu, kata dia, masyarakat tetap diperbolehkan berdagang. Ditambah lagi, Pemerintah Daerah (Pemda) Siak sudah menyediakan fasilitas berdagang, seperti pasar untuk melakukan transaksi jual beli masyarakat.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, mencari rezeki, Namum Pemda Siak sudah menyediakan pasar tempat untuk berjualan silahkan berdagang disitu koordinasi dengan Dinas pasar, Satpol PP maupun ke pihak kecamatan," tutup Amrizal.

Keterangan Gambar : Kerap meninggalkan sampah sisa berjualan, Satuan Polisi Pamong praja Siak pasang Satpol Line, guna untuk menertibkan pedagang liar disejumlah tempat di Siak. Siak Jumat 03 Juni 2022.