RIAU ONLINE - Pencarian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan pensiunan PNS dipastikan masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Melalui Kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 akan diberikan sebesar tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Kemenkeu pun sudah menjelaskan kapan gaji ke-13 2022 cair.
Sementara, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fisikal dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari Suara.com, Kamis, 2 Juni 2022, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, pemberian gaji ke-13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.
Tujuannya, untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Sehingga dapat digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.
Pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan derah, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Racmatawarta memastikan pencairan gaji-13 akan diberikan pada Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASn, TNI, Polri.
Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI dikutip Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp 24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 21.237.000
Sekretaris : Rp 18.340.000
Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat:
Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
Eselon 111 atau Pehabat Administrator: Rp 8.987.000
Eselon IV atau Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
Pegawai Non hingga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.219.000
Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas atau Diploma Satu / sederaiat:
Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.842.000
Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000
Masa keria diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua atau Diploma Tiga/ sederajat:
Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 4.138.000
Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.657.000
Masa keria diatas 20 tahun: R p5.397.000
d. Strata 1 atau Diploma Empat/ sederajat:
Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja diatas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5.394.000
Masa keria diatas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2 atau Strata 3/sederajat:
Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 5.064.000
Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 5.770.000
Masa keria diatas 20 tahun: Rp 7.769.000