Masih Muda, Rafael Nekat Masuki Rumah Orang dan Bawa 2 Benda Berharga

Pencuri4.jpg
(Dok Polsek Sukajadi Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Baru berusia 18 tahun, Rafael Alfareza sudah berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Bunga Kertas, 

 

Gang Kancil, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Sabtu, 21 Mei 2022 subuh. 

 

Pelaku nekat masuk dalam rumah korban atas nama Suprapti dan membawa kabur sepeda motor korban merek Yamaha Mio warna hitam BM 6770 JO dan satu unit HP merk Samsung A20S HP dan Vivo Y12 warna merah. 

 

Hal ini disadari anak korban setelah pintu rumah bagian depan sudah terbuka lebar-lebar dan motor yang ada di dalam rumah sudah tidak ada lagi. 

 

Mendapati hal ini, korban melaporkan ke Polsek Sukajadi Pekanbaru. Selanjutnya Kapolsek AKP Rahmanuddin memerintahkan Kanit Reskrim AKP Selamet bersama tim opsnal untuk mengamankan pelaku curat. 

 

"Pada hari Senin, 30 Mei 2022, sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan kabar tentang keberadaan pelaku Rafael yang berada di Jalan Mustaf Yatim, Marpoyan Damai Pekanbaru," ujar AKP Selamet, Selasa, 31 Mei 2022.



 

Selanjutnya pelaku dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti STNK Motor, ATM dan satu buah KTP atas nama Ridho Saputra. 

 

"Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian ini untuk kebutuhan pribadi bersama rekannya bernama Gian Sidik yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," terang Selamet.

 

 

 

 

 

Sedangkan barang curian di rumah Suprapti berupa kendaraan roda dua dan dua unit handphone menurut AKP Selamet masih dalam proses pencarian. 

 

"Pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.