JEMAAH haji melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dalam pelaksaan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 16 Agustus 2018.
(VOAINDONESIA/AP)
Laporan: Dwi Fatimah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pada musim haji 2022 ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kuota Haji 1443 H/2022 M. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Kuota haji Indonesia pada tahun 2022 mencapai 100.051 jemaah. Kuota Haji 2022 tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota jemaah haji khusus.
Bagi yang sudah mendaftar haji, calon jemaah akan memiliki nomor porsi dan menunggu giliran untuk berangkat haji ke tanah suci. Bagaimana cara cek nomor porsi haji untuk keberangkatan haji 2022?
Cara cek daftar tunggu haji bisa dilakukan dengan mudah menggunakan dua metode. Jemaah dapat melihat jadwal estimasi keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Haji Pintar adalah aplikasi mobile resmi yang dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk memudahkan calon jamaah haji mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan aplikasi Haji Pintar, Jamaah bisa melakukan pendaftaran, jadwal keberangkatan, hingga pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Siapa pun bisa mengakses aplikasi ini tanpa harus membuat akun terlebih dahulu.
Tata cara penggunaan aplikasi Haji Pintar
Unduh aplikasi Haji Pintar. Kamu dapat mengunduh aplikasi Haji Pintar di Google Play atau App Store. Jika sudah terinstal di ponsel, buka aplikasi tersebut.
Pilih menu ‘Informasi Haji’ kemudian pilih ‘Estimasi Keberangkatan’. Masukan nomor porsi jamaah, masukan nomor porsi peserta yang terdiri dari sepuluh digit angka di kolom yang tersedia, klik ‘search’
Informasi keberangkatan akan terlihat. Terdiri dari nomor porsi, nama, provinsi/kabupaten/kota/khusus dan estimasi keberangkatan.
Perlu diingat, jadwal yang muncul merupakan estimasi perkiraan yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Cara cek daftar tunggu haji yang kedua bisa melalui website Kementerian Agama. Selain menggunakan aplikasi, calon jamaah haji bisa cek daftar tunggu dan estimasi keberangkatan melalui situs resmi Kemenag.
Simak langkah berikut:
Buka website haji.kemenag.go.id
Gulir ke bawah hingga menemukan kolom ‘Perkiraan berangkat’
Masukan nomor porsi haji di kolom yang tersedia. Nomor porsi haji tertera dalam setoran awal BPIH sebanyak 10 digit. Kemudian klik ‘cari’
Informasi mengenai daftar tunggu haji dan informasi lainnya tertera setelah laman terbuka.
Sebagai catatan, perkiraan keberangkatan haji dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi. Selain itu, perkiraan keberangkatan haji hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat.
Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jamaah dimulai dari musim haji berikutnya.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
Aceh: 1.999
Sumatera Utara: 3.802
Sumatera Barat: 2.106
Riau: 2.304
Kepulauan Riau: 589
Jambi: 1.328
Sumatera Selatan: 3.201
Kepulauan Bangka Belitung: 486
Bengkulu: 747
Lampung: 3.219
DKI Jakarta: 3.619
Banten: 4.319
Jawa Barat: 17.679
Jawa Tengah: 13.868
Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
Jawa Timur: 16.048
Bali: 319
Nusa Tenggara Barat: 2.054
Nusa Tenggara Timur: 305
Kalimantan Barat: 1.150
Kalimantan Tengah: 736
Kalimantan Selatan: 1.743
Kalimantan Timur: 1.181
Kalimantan Utara: 190
Sulawesi Utara: 326
Gorontalo: 447
Sulawesi Tengah: 910
Sulawesi Barat: 663
Sulawesi Selatan: 3.320
Sulawesi Tenggara: 922
Maluku: 496
Maluku Utara: 491
Papua Barat: 330
Papua: 491