Cegah Kejahatan Seksual terhadap Anak, Polres Kuansing Gelar Sosialisasi

AKP-Subagja2.jpg
(Dok Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Jajaran Polres Kuansing menggelar sosialisasi pencegahan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi beberapa bulan belakangan ini. Mulai kasus persetubuhan hingga kasus pencabulan yang korbannya adalah anak di bawah umur.


Sudah belasan kasus yang berhasil diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuansing yang korbannya adalah anak dibawah umur. Tema sosialisasi kali ini adalah "Pencegahan Terjadinya Kejahatan sexsual terhadap perempuan dan Anak". 


Kegiatan sosialisasi dihadiri Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP Subagja mewakili Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata. Kapolsek Benai Iptu Donald Jhonson Tambunan, Kanit PPA Sat Reskrim Polres, Ipda Bambang Syaputra, KBO, Kanit dan sejumlah anggota Polres jajaran.  

Dari pihak sekolah dihadiri Kepala Sekolah SMP N 4 Sentajo Raya, Ketua BPD Geringging Baru, tokoh masyarakat,, tokoh pemuda dan wali murid serta undangan lainnya, bertempat di SMP Negeri 4 Sentajo Raya, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat, 27 Mei 2022.

Tujuan sosialisasi ini sebagai upaya mengantisipasi dalam hal pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Kuansing.

 


 

Pihak Polres berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada para orang tua serta masyarakat bagaimana cara mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Selain tenaga pendidik, peran orang tua sangat dibutuhkan dalam pengawasan terhadap anak-anaknya.

Ini mengingat kasus kejahatan seksual korbannya anak dibawah umur di Kuansing cukup tinggi. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan konsekwensi hukum apabila ada kasus kejahatan seksual.