Terindikasi Sejak Jabat Bupati Rohil, Rekam Jejak Korupsi Annas Maamun

Sidang-Annas2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hari ini, Rabu, 25 Mei 2022, mantan Gubernur Riau 2014, Annas Maamun menjalani sidang perdana. Annas Maamun terlibat kasus suap ketok palu terhadap anggota DPRD Provinsi Riau terkait pengesahan R-APBD TA 2014 dan R-APBD TA 2015. dan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret 2022 lalu.

Dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, pn-pekanbaru.go.id, Rabu, 25 Mei 2022 disampaikan, jadwal sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Gubri yang kerap dipanggil Atuk Annas itu, dengan agenda sidang pertama.

"Nomor perkara 23/Pid-Sus-TPK/2022/PN Pbr dengan terdakwa Annas Maamun jenis perkara Tipikor pada hari Rabu, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pertama di Ruang Soebakhti," tulis pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Annas Maamun terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan mendapat grasi dari Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan.

Dilansir dari Tempo.com, ada beberapa dugaan kasus korupsi lain yang juga pernah melibatkan Annas Maamun. Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyebutkan, Annas Maamun memiliki rekam jejak indikasi korupsi sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir selama dua periode 2006-2013.



Kasus pertama dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir merugikan negara mencapai Rp 54 miliar. Proyek ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam hal ini BPK merekomendasikan pemerintah Rokan Hilir (Rohil) mengembalikan anggaran atas penyimpangan tersebut.

 

 

Kasus kedua yang menjerat Annas Maamun pembebasan lahan dan pembangunan proyek komplek MTQ Batu Enam Rokan Hilir, yang merugikan negara Rp 74 miliar. Proses ganti rugi yang dilakukan tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak daerah setempat dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan.

Kemudian proyek pengadaan kapal patroli cepat di Dinas Perikanan dan Kelauatan pada 2006 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut telah sampai ke persidangan, bahkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang menjadi terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 2013 lalu.
Pada kasus itu nama Annas Maamun disebut-sebut dalam fakta persidangan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan disposisi anggaran.

Koordinator FITRA Riau, Usman mengatakan, masih ada program di Pemerintahan Daerah Rokan Hilir ditemukan penyimpangan anggaran. Namun pihaknya hanya memantau tiga kasus tersebut.

"Sebenarnya masih banyak kasus lainnya selain yang disebutkan itu, tapi kami hanya mencermati kasus yang tiga ini," katanya seperti dikutip dari Tempo.com