RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kerapatan Adat Sakai Bathin Sobanga menindaklanjuti denda sanksi adat terhadap Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melalui acara adat di Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu.
Anak Presiden Sakai, Alm Bathin Sobanga Datuk M Yatim, Muhammad Anton Bomban Buana, mengatakan dalam acara tersebut pihak Jikalahari membayar denda adat dan meminta maaf kepada anak kemenakan Datuk M Yatim dan Bathin Iyo Bangso, Datuk M Nasir.
"Denda adat itu berupa setepak sirih dan seperangkat kain putih yang sesuai dengan permintaan Adat Bathin Sobanga," katanya saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, melalui telepon, Selasa, 24 Mei 2022.
Dengan begitu, menurut Anton, Jikalahari sudah mengakui kesalahan dan menerima keputusan Adat Bathin Sobanga.
"Mereka juga dapat tunjuk ajar agar tak semena-mena lagi kepada siapapun. Tidak sembarangan berbahasa, meskipun seni tetap saja itu tak sopan," jelasnya.
Sebagai informasi, Adat Bathin Sobanga memberikan sanksi denda adat kepada Jikalahari, dipicu sebuah tulisan yang diunggah di untukkampung.org berjudul "Yatim Mati Meninggalkan Adat". Tulisan ini dipublikasi untuk menyambut HUT ke-20 Jikalahari, belum lama ini.
Kemudian, usai diprotes oleh Suku Sakai Bathin Sobanga tulisan itu sudah tak ada lagi dan diganti judulnya menjadi "Yatim Pergi Meninggalkan Hutan Adat".
Tak hanya itu, anak kemenakan Suku Sakai Bathin Sobanga juga tersinggung dengan cara-cara Jikalahari dalam mendapatkan data serta kesalahan-kesalahan mengenai Presiden Sakai, almarhum Batin Muhammad Yatim. Ia merupakan bathin adat sebelum Muhammad Nasir.
"Bahasa di tulisan itu yang perlu diluruskan. Memang tujuannya mengangkat nama dan harkat Suku Sakai, tapi ada bahasanya tak tepat di tulisan itu," ungkap Nasir selaku Bathin Iyo Bangso.