RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melanjutkan pembahasan mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah khusus untuk Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan kali ini digelar di aula kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing.
Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan, nantinya pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah bisa kembali dikelola oleh daerah dan menjadi milik daerah seutuhnya. Pembahasan ini sudah berlangsung sejak Februari 2022 lalu.
Kegiatan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing Jafrinaldi beserta jajarannya. Dari Dirjen Pajak hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau, Aspriliantomiardiwidodo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rengat Tulus Hadi Utomo, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Riau Dedy, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Rengat Pramudi Wisnu Widodo dan Kepala KP2KP Teluk Kuantan Catur Tenang Manis Soeryanto.
Kepala KPP Pratama Rengat, Tulus mengaku sangat bergembira. Pasalnya, melalui Preliminary Meeting kali ini, Kuansing menjadi salah satu kabupaten yang nantinya akan terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tripartit.
"Kami dan teman-teman dari Kantor Pelayanan Pajak siap untuk membantu berbagai keperluan agar PKS ini dapat terwujud. Semoga melalui kegiatan hari ini Draft bersih PKS dapat segera jadi dan menjadi bekal untuk pembahasan lebih lanjut," ujar Tulus dalam pertemuan tersebut melalui keterangan tertulis diterima RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 21 Mei 2022 kemarin.
Disampaikannya, pihaknya tentunya pasti memiliki banyak harapan melalui PKS ini, dan untuk mewujudkan harapan tersebut ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, berupa pembangunan infrastruktur yang mendukung, peningkatan kualitas SDM, dan secara berkesinambungan mengadopsi informasi untuk mewujudkan kesejahteraan nasional dan lokal.
Perjanjian kerja sama ini juga disambut baik oleh Kepala Bapenda Kuansing, Jafrinaldi.
"Saya melihat apa yang kita lakukan hari ini merupakan sesuatu yang luar biasa, karena kita di daerah juga membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak," ujar pria yang akrab disapa Bang Jef ini.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah agar potensi pajak di daerah yang seharusnya menjadi milik daerah dan potensi pajak yang dapat digunakan oleh pusat dapat terpetakan dengan baik.
Selain itu, lanjut Dia, melalui PKS ini pihaknya juga berharap dapat mengadopsi UU HKPD yang akan memenuhi keinginan Bupati Kuansing untuk menerbitkan Peraturan Bupati yang lebih detail mengenai perpajakan di sektor sawit.