RIAUONLINE, PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Kota Pekanbaru bakal bergulir pada Juni 2022 mendatang. PPDB kali ini tidak diperkenankan untuk yang hanya memiliki surat keterangan domisili.
Para calon peserta didik yang hendak mendaftar harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti berdomisili di wilayah tersebut.
"Kita tegaskan tidak berlaku lagi penggunaan surat keterangan domisili untuk PPDB tahun ini," tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis, Rabu 18 Mei 2022.
Namun, lanjutnya, ada pengecualian yang bisa memakai surat domisili. Pertama, apabila calon peserta didik kehilangan dokumen karena bencana kebakaran.
Mereka juga kehilangan dokumen akibat banjir atau bencana alam. Para calon peserta didik juga bisa memakai surat keterangan domisili bila kehilangan dokumen akibat peperangan atau huru hara.
"Namun semua itu dibuktikan dengan kejadian yang benar-benar terjadi, baru surat keterangan domisili berlaku," ulasnya.
Muzaili juga menyadari sejumlah kecamatan mengalami pemekaran di Kota Pekanbaru. Ia memastikan para orangtua tidak perlu khawatir karena proses PPDB masih mengacu ke nama kecamatan sebelumnya.
Dirinya mengingatkan orangtua untuk mempersiapkan berkas dan dokumen jelang PPDB. Adanya dokumen itu untuk kelengkapan administrasi. Ada rencana PPDB tingkat SD dan SMP berlangsung secara online.
Mereka bisa mengunjungi laman resmi dinas pendidikan yakni disdikpku.pekanbaru.go.id. Para orangtua calon peserta didik bisa memeriksa informasi lebih lanjut di laman tersebut.
PPDB SD jadwalnya rencana bergulir pada 20 Juni 2022 hingga 25 Juni 2022. Sedangkan untuk tingkat SMP berlangsung pada 27 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022 nanti.