Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi Lagi Santai di Warnet

Ilustrasi-warnet.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial NI asal Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing disebuah warnet di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Selasa, 17 Mei 2022 malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Okhta Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan penangkapan terduga pengedar ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran Narkotika.

"Terduga pelaku diamankan saat tengah berada di sebuah warnet di Kelurahan Benai," ungkap Kapolres melalui Kasubbag Humas, AKP Tapip Usman melalui keterangan, Rabu, 18 Mei 2022.


Tapip mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan satu paket klip sedang yang didalamnya berisi paket plastik warna kuning diduga Narkotika jenis sabu.

 



Selain mengamankan barang bukti dengan berat kotor 0,45 gram, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 750.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kini NI telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kuansing.


Atas perbuatannya NI disangkakan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal12 tahun.