RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat harus waspada terhadap travel atau angkutan penumpang gelap selama mudik lebaran 2022. Angkutan tersebut tidak memiliki izin mengangkut penumpang antar kabupaten/ kota dalam provinsi.
"Kita tegaskan bahwa travel plat hitam itu ilegal, mereka tidak boleh mengangkut penumpang untuk berbagai rute," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Sabtu 30 April 2022.
Menurutnya, dinas membantu Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar dalam menindak angkutan penumpang gelap. Ia menyebut, seluruh angkutan transportasi orang antar kabupaten/kota dalam provinsi wajib masuk ke terminal.
Angkutan tersebut harus mengangkut dan menurunkan penumpang di terminal. Ia menegaskan bahwa angkutan penumpang tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal atau tepi jalan.
"Penumpang bisa saja terlantar bila nantinya travel itu terjaring razia. Kita imbau masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap ini, sebab mereka tidak tercatat," paparnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah titik travel gelap di Kota Pekanbaru. Ada di Simpang Palas yang kebanyakan travel Pekanbaru menuju Dumai atau Rokan Hilir.
Ada juga di Simpang Garuda Sakti yang kebanyakan travel menuju Rokan Hulu dan Kampar. Lalu Simpang Empat Kubang yang juga banyak terdapat travel ilegal.
"Mereka mencuri-curi kesempatan mengambil penumpang, bila kedapatan langsung kita tindak," tegasnya.