Anggota LSM dan Oknum Wartawan di Bengkalis Kompak Jual Sabu

sabusabu14.jpg
(dok Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Oknum LSM dan seorang wartawan di Bengkalis harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kedua pelaku kedapatan memilik narkoba jenis sabu sabu.

 

Pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga yang resah melihat sebuah ruko kantor milik LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Jalan Antara, Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu.

 

Berdasarkan informasi berharga tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi kebenaran tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di ruko tersebut.

 

"Pengungkan dilakukan dengan pengrebekan di ruko tersebut, Selasa 26 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB. Tim mengamankan dua tersangka yang berada didalam ruko tersebut," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Sabtu 30 April 2022.

 

Iptu Tony menambahkan, kedua tersangka di antaranya bernama Hamdan (42) warga Jalan Hangtuah Damon dan Indra (40) warga Jalan Pramuka, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.

 

"Saat dilakukan penggeledahan di ruko tersebut dan tim juga menemukan 8 paket plastik pack berisi diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya, sembilan plastik pack kosong,1 buah timbangan digital serta 1 gunting pres dan 2 buah hp turut diamankan sebagai barang bukti," terang Tony.


 

Tidak putus sampai disitu, Satnarkoba Polres Bengkalis melanjutkan dengan melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal shabu.

 

Kepada penyidik, tersangka Hamdan bernyanyi bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari rekanya bernama Rofizan (47) warga Jalan Utama Sebauk Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis.

 

"Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap Rofizan di rumahnya. Bersama tersangka turut diamankan 1 buah handphone dan 1 unit honda vario CBS sebagai barang bukti," terang Tony.

 


Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Rofizan dan menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Afrizal alias Acik.

 

"Tersangka Afrizal alias Acik merupakan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Kini, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.