Tunggu Pembeli di Sekitar Kuburan, Polisi Ciduk Pengedar Sabu Inuman Kuansing

2-pelajar-SMA-Kurir-Sabu.jpg
(Dok Polres Rohil)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial JP alias I, di Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman, Sabtu, 23 April 2022 malam.


Pria tersebut diamankan saat berada di sebuah pondok di sekitaran tempat pemakaman desa setempat. Terduga pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat didaerah tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkorika jenis Sabu.

 

"Satu paket diduga narkoba jenis sabu diamankan saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Minggu, 24 April 2022.

Diungkapkan Kapolres, barang haram yang dibalut dengan selembar tisu dan plastik hitam disembunyikan di bodi sepeda motor milik terduga pelaku. "Terduga pelaku mengakui kalau barang tersebut milik dia, saat dites urin dia positif menggunakan metamphetamine," kata Kasubbag.



 

Dimana barang bukti yang diamankan dengan berat kotor 2,16 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai dan satu sepeda motor. Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.