Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Mudik Aman Sampai Kampung Halaman

mudik2.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan bahwa masyarakat yang hendak mudik diperbolehkan, setelah dua tahun sebelumnya tidak bisa kerena pandemi Covid-19.

Lewat tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19,
ada syarat serta aturan mudik Lebaran terbaru bagi para calon pemudik yang ingin melakukan perjalanan mudik.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu selain digunakan pemudik sebagai panduan penerapan protokol kesehatan juga berlaku bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.

Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berikut RiauOnline.co.id, merangkum rincian syarat mudik lebaran 2022, Senin, 25 April 2022.

1. Bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin dosis 1, dosis 2 dan dosis ke 3 (Booster) dengan menunjukkan hasilnya lewat aplikasi Peduli Lindungi, tidak perlu Swab PCR ataupun Antigen.

2. Bagi pemudik yang baru divaksin dosis 1 dan dosis 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.


3. Bagi pemudik yang baru melakukan vaksin dosis 1 saja, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

 

4. Bagi pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski begitu, anak tersebut wajib didampingi dalam melakukan perjalanan mudik yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.