Syarat Wajib Vaksin Sebelum Belajar Tatap Muka Masih Berlaku

vaksinasi-anak10.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Peserta didik yang mengikuti belajar tatap muka di sekolah mesti sudah vaksin Covid-19. Syarat wajib vaksinasi ini berlaku bagi siswa SD dan SMP di Kota Pekanbaru.

"Sampai sekarang masih (wajib vaksin) untuk belajar tatap muka," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Muzailis, Jumat 22 April 2022.

Ia menyampaikan, syarat wajib vaksin tetap diberlakukan sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

 

Aturan itu masih berlaku hingga kini meski Pekanbaru sudah turun dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ke level 2. "Itu kan masih berlaku, sesuai edaran Kadis," paparnya.

Diketahui sebelumnya, peserta didik boleh mengikuti belajar tatap muka dengan syarat harus divaksin. Mereka yang belum vaksin tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online.

Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mendata per tanggal 18 April sebanyak 70 ribu lebih anak sudah mendapat vaksin. Ada sebanyak 103.017 anak usia 6 hingga 11 tahun yang menjadi sasaran vaksinasi.


 

 

Mereka yang sudah suntik vaksin dosis pertama ada 72.832 anak. Sementara yang sudah vaksin dosis kedua ada 49.383 anak.

Vaksinasi dosis pertama bagi remaja usia 12 hingga 17 tahun sudah 107.856 orang. Sedangkan vaksin dosis kedua sudah sebanyak 90.588 orang.