Syafri Harto Bisa Mendaftar Sebagai Calon Rektor UNRI 2022-2026, Ini Syaratnya!

Unri5.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau (UNRI) periode 2022-2026 Elfizar mengatakan, masa jabatan rektor lama Universitas Riau (UNRI) akan segera berakhir. 

 

Saat ini, pihaknya sudah menetapkan jadwal tahapan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan persyaratan calon Rektor UNRI periode 2022-2026.

 

 

Saat ditanya apakah Syafri Harto masih bisa mencalonkan diri sebagai Calon Rektor UNRI Periode 2022-2026, Elfizar menjelaskan, Selagi memenuhi ke-14 syarat yang ada, maka bisa mendaftar sebagai bakal calon rektor. 

 



Nanti dari semua dokumen yang bersangkutan serahkan kepada panitia, ketika melakukan cek proses administrasi, jika memang tidak menyalahi ke-14 syarat ini, maka bisa  ditetapkan sebagai bakal calon rektor.

 

“Kita sebagai panitia hanya mengacu pada peraturan yang ada,” katanya saat konfrensi pers terkait informasi rangkain pemilihan rektor, Jumat, 22 April 2022.

 

Lebih lanjut, Elfizar menjelaskan, adapun ke-14 persyaratan calon rektor, yakni, pertama, pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.

 

Kedua, Beriman dan bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, berusia paling tingggi 60 tahun pada tanggal 19 Desember 2022. 

Keempat, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun: 

 

“Poin a, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga Perguruan Tinggi Negeri. Poin b, paling  rendah sebagai pejabat eselon II dilingkungan instansi pemerintah,” jelasnya.

 

Kelima, bersedia dicalonkan menjadi Rektor Unri Periode 2022-2026. Keenam, sehat jasmani dan rohani. Ketuju, bebas narkotika, prekursor, dan zak adiktif lainnya.

 

Kedelapan, penilain prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Kesembilan, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

 

Kesepuluh, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Kesebelas, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

 

Keduabelas, berpendidikan doktor. Ketiga belas, tida pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

“Yang keempat belas, telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.