Syamsuar Bakal Kandangkan Mobil Dinas ASN Saat Mudik Lebaran

mobil-dinas4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat ini nantinya akan menegaskan kepada OPD terkait agar saat libur lebaran tidak menggunakan mobil dinas. Jika ketahuan masih ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang ditujukan kepada pelanggar.

“Nanti Mobil dinasnya parkir di dekat rumah kami seperti biasa. Kuncinya dipegang. Kalau ketahuan masih memakai, tentu ada sanksi juga yang ditujukan kepada pelanggar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.


Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama selama hari raya idul fitri 1443 hijriyah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai dilingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” katanya dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID di website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu, 17 April 2022.

Di dalam SE juga ditegaskan, pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing. Juga memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” pungkasnya.