Suku Sakai Jatuhkan Sanksi Denda Adat ke Jikalahari

Jikalahari.jpg
(JIKLAHARI.OR.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Suku Sakai Bathin Sobanga menjatuhkan sanksi adat kepada lembaga pegiat lingkungan hidup Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Jumat 14 April 2022 silam.


Jikalahari diberi sanksi adat oleh masyarakat Suku Sakai Bathin Sobanga dengan upacara adat di Rumah Adat Bathin Sobanga  Desa Kosumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.


Alasan masyarakat adat Suku Sakai Bathin Sobanga memberikan sanksi atau denda adat ke Jikalahari karena lembaga tersebut dianggap menyebut dan mencantumkan data dan nama tokoh Adat Sakai Alm Datuk M Yatim dengan tidak tepat.

"Dalam acara (HUT) Jikalahari dipublikasikan di media-media dan memberitakan data dan nama tokoh kami yang tidak Pas dan tidak pantas penyebutannya yang membuat tersinggungnya hati anak kemenakan (Suku) Sakai Bathin Sobanga,"dilansir dari akun Instagram @pusat.kebudayaan.sakai, Minggu 17 April 2022.


Akun media sosial tersebut juga memuat Jikalahari mengadakan acara ulang tahun ke-20 yang mengangkat enam tokoh pejuang adat Riau.




"Salah satunya tokoh Sakai orang yang sangat dihormati oleh anak kemenakan Sakai Datuk Bathin Sobanga (Almarhum KIAI HAJI MUHAMMAD YATIM) yang bergelar BATHIN SOBANGA BATHIN IYO BANGSO, (codik tido  memboli, bona tido memandang suku)," tulisnya.


HUT Ke-20 Jikalahari diselenggarakan di Gedung Idrus Tintin, Purna MTQ, Pekanbaru. Dari acara itulah Jikalahari diberi sanksi hukum adat.


"Oleh sebab itu, pantas diberikan hukum sanksi adat (dari Suku) Sakai agar ke depannya semua pihak tidak sembarangan mencuri data, budaya dan penyebutan gelar Datuk Datuk, tokoh kami,"  tutup akun itu.


Sementara itu, RIAUONLINE.CO.ID, mencoba mengonfirmasi pemberian sanksi adat kepada Jikalahari kepada 

Wakil Ketua Jikalahari, Okto Yugo.

Konfirmasi dilakulan melalui panggilan ke nomor telepon seluler maupun WhatsApp. Hingga berita ini dinaikkan, sama sekali belum mendapatkan jawabn. 


Pemberian sanksi adat tersebut juga dihadiri Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Media Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Afni Zulkifli.