Kesal Ditegur Guru, Siswa SMP di Kuansing Coba Bakar Gedung Sekolah

gedung-dibakar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort (Polres) Kuansing menetapkan seorang siswa berinisial AW, 15 tahun menjadi tersangka dugaan pembakaran gedung SMP Negeri 1 Kuantan Hilir, Selasa, 13 April 2022.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengungkapkan kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada Selasa, 12 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian berawal ketika ada seorang siswa berinisial AW, 15 tahun ditegur oleh gurunya bernama Asman. Saat itu siswa tersebut kedapatan sedang makan di salah satu ruang kelas.

Melihat salah satu siswanya tengah makan saat bulan Ramadan, lalu sang guru menegur siswa tersebut dengan mengatakan,"seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah," kata Asman menegur muridnya itu.

Pada malam harinya sang murid menonton sebuah film action bercerita tentang pembakaran sebuah gedung. Muncul ide gila sang murid untuk membalas dendam atas teguran yang diterimanya dari sang guru.

Kemudian keesokan harinya pada Rabu, 13 April 2022 sebelum berangkat sekolah siswa memasukan patahan obat nyamuk bakar ke dalam sakunya. Tersangka lalu berangkat menuju sekolah, namun di tengah perjalanan tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 1 liter dan membeli satu kotak korek api.



Tiba di sekolahnya, AW melihat sebuah kantong plastik di dalam sebuah tong sampah. Kemudian dirinya memasukan BBM jenis pertalite ke dalam kantong dengan cara membuka kran pada karburator sepeda motornya.

Tidak berfikir panjang, tersangka AW langsung menaiki tangga kelas 7.5 dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas.

"Plastik bekas yang berisi BBM tersebut diletakkannya di atas meja selanjutnya tersangka AW membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik tersebut dan tersangka AW mengikuti pelajaran sekolah dikelas 7.2," terang Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut disampaikan Kasubbag Humas, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.

Berselang satu jam kemudian terdengar teriakan sejumlah siswa melihat ada kebakaran. Sejumlah guru langsung berusaha memadamkan api.

Setelah api dapat dipadamkan, majelis guru langsung mengumpulkan seluruh siswanya dan menanyakan siapa yang memicu terjadi kebakaran di salah satu ruang sekolah. Namun para siswa tidak ada yang mengaku.

Kemudian guru membuka CCTV sekolah dan diketahui bahwa sekitar 07.00 Wib tersangka AW bersama temannya duduk di depan kelas yang terbakar. Kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.

Namun tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada di dalam tong sampah dan mengisi kembali dengan BBM selanjutnya tersangka AW mencari guru tersebut dan tersangka menyiramkan BBM tersebut kepada guru bernama A.

Ketika Tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama A melarikan diri keruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling, sehingga tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut.

Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan Tersangka AW.

"Terhadap tersangka AW dipersangkakan Pasal 187 KUHP jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Kasubbag.