RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Cita-cita warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau keluar dari konsesi PT Rimba Lazuardi sebentar bakal terwujud. Perjuangan yang dilakukan beberapa tahun terakhir ini nampaknya akan membuahkan hasil.
Pasalnya PT Rimba Lazuardi sendiri telah mengeluarkan surat dengan nomor 023/DIR-RL/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 yang menyatakan di dalam konsesinya yang berstatus hutan produksi terbatas terdapat lahan pemukiman dan perkebunan masyarakat seluas 1.122 hektare.
Direktur PT Rimba Lazuardi, Kirmadi dalam suratnya menyatakan bahwa areal yang dialokasikan sebagai areal kemitraan kehutanan pada rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan taun 2022, bukan lagi sebagai areal produksi.
PT Rimba Lazuardi mendukung upaya Pemkab Kuansing untuk mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi HPT menjadi bukan kawasan hutan di wilayah desa Setiang. Sejumlah fasilitas umum yang sebelumnya masuk areal konsesi seperti kantor desa, sekolah dasar dan fasilitas umum lainnya serta lahan perkebunan masyarakat akan dikeluarkan sehingga nantinya bisa mendapatkan kepastian terutama terkait surat menyurat.
Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto berharap hal ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kuansing. "Kami berharap Pemda segera menindaklanjuti aspirasi kami ini. Apalagi sudah ada dukungan dari perusahaan, sehingga desa kami bisa keluar dari areal konsesi," harap Rasid kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 2 April 2022 kemarin.
Data yang dimiliki RIAUONLINE.CO.ID, PT Rimba Lazuardi ini mendapatkan izin selama 42 tahun. Izin konsesi perusahan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut pertama kali terbit pada 1996 dan akan berakhir pada 2038 nanti.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan pengakuan Direktur PT Rimba Lazuardi, Kirmadi saat hearing di DPRD Kuansing pada Januari 2022 lalu.
"Luasnya lebih kurang 10 ribu ha, sebagian masuk kabupaten Inhu dan sebagian lagi masuk Kuansing," kata Kirmadi.
Kirmadi juga mengakui awal tahun 1996 setelah mendapatkan perizinan dari pemerintah memang sudah ada sebuah dusun berdiri disana. "Kan tidak semua izin juga yang kami garap, tentu bertahap sesuai RKT," katanya.
Dari luasan perizinan yang diberikan pemerintah tersebut ternyata pemukiman masyarakat masuk kedalam konsesi PT Rimba Lazuardi sehingga menimbulkan permasalahan.
Ditambah pihak perusahaan juga membangun pos di pintu masuk pemukiman masyarakat di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Kini warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau resah setelah mereka tidak bisa mendapatkan kepastian hukum terutama tidak bisa mengurus sertifikat tanah termasuk rumah tempat tinggal hingga fasilitas lainnya didalam perkampungan.
Pihak perusahaan mengklaim sebagian lahan hingga perkampungan masuk dalam kawasan dan konsesi HTI milik PT Rimba Lazuardi. Bahkan untuk masuk ke Desa Setiang pihak perusahaan juga sudah membangun pos sehingga menambah keresahan masyarakat.
"Kami berharap lahan seluas 1.500 hektar termasuk didalamnya pemukiman masyarakat bisa dikeluarkan dari kawasan maupun konsesi PT Rimba Lazuardi," kata Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto saat hearing.
Menurut Rasid, Desa Setiang ini sudah ada sejak zaman penjajahan jauh sebelum keluarnya izin PT Rimba Lazuardi. "Kami sudah serahkan data ini ke Gugus Tugas diterima oleh pak Plt Bupati," kata Rasyid.
Hearing di Komisi II DPRD Kuansing dipimpin langsung Ketua Komisi II Muslim dihadiri Wakil ketua DPRD Juprizal dan sejumlah anggota DPRD Kuansing. Dari perusahaan hadir Direktur PT Rimba Lazuardi Kirmadi. Rapat juga dihadiri sejumlah pejabat di Pemda Kuansing termasuk Camat Pucuk Rantau Harjunaidi.
Diakui Kirmadi kalau desa Setiang memang berada disekitar areal konsesi mereka. Izin konsesi ini kata Dia diberikan pemerintah sejak tahun 1996.
"Memang tidak semuanya kami garap, tentu bertahap sesuai dengan RKT, sehingga pemukiman masyarakat dengan cepat berkembang," katanya.
Terkait adanya permintaan pelepasan dari areal konsesi disampaikan Kirmadi, kami pun tentu tidak bisa langsung mengeluarkan areal kami untuk masyarakat karena adanya izin dari Kementerian LHK. "Kami hanya mengelola karena izin diberikan kepada kami," katanya.
Namun Kirmadi menyatakan, pada prinsipnya kami (perusahaan,red) mendukung penuh apabila ada usulan tersebut dari masyarakat. "Kalau bisa usulan ke Pemprov atau ke KLHK langsung," katanya.
Akibat berada dalam konsesi, sehingga kini tidak satupun lahan masyarakat yang bisa dibuatkan sertifikat, termasuk kantor Desa Setiang, sekolah-sekolah dan tempat ibadah.
Bahkan kebun plasma yang sudah kembali ke masyarakat dan sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN, namun versi BPN terbaru lahan yang sudah bersertifkat tersebut masuk dalam kawasan hutan.