Rapat paripurna ke-3 masa persidangan kedua DPRD Kota Pekanbaru hingga pukul 17.21 WIB menjelang berbuka puasa tak kunjung dimulai.
(muthi/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rapat paripurna ke-3 masa persidangan kedua DPRD Kota Pekanbaru hingga pukul 17.21 WIB menjelang berbuka puasa tak kunjung dimulai.
Rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB ini, hinggga berita ini dinaikan belum juga dilaksanakan.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tampak telah hadir, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang terlihat di ruang Rapat Paripurna ada Tengku Azwendi Fajri, Robin Eduar, Ruslan Tarigan, Aidil Amri, Masni Erna Wati, dan Dapot Sinaga.
Adapun pembahasan pada rapat paripurna kali ini adalah, pertama, penyampaian pidato pengantar Walikota Pekanbaru terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Pekanbaru akhir tahun anggaran 2021.
Kedua, penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru yaitu penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Juga Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016.
Agenda ketiga, pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, Rapat Paripurna ketiga masa persidangan kedua DPRD Kota Pekanbaru di skors atau dihentikan sementara waktu.
"Bukan ditunda, di skors. Hari ini masih ditunggu," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 4 April 2022 pukul 14.27 WIB.
Ruslan menjelaskan skors ini dilakukan karena baik Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Walikota Pekanbaru tidak menghadiri rapat paripurna. Padahal didalam aturan yang berlaku, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini harus dihadiri Walikota dan Wakil Walikota atau salah satu diantaranya.
"Kalau keduanya nggak hadir terus diwakilkan, ya nggak bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, Ruslan juga mengatakan, jika rapat LKPJ ini kembali ditunda, maka nantinya dari DPRD akan kembali melakukan rapat pimpinan untuk melakukan penjadwalan ulang.